Tunjangan profesi
yang diperoleh guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) setelah lulus proses
sertifikasi akan dihapuskan. Hal itu merupakan konsekuensi dari sistem
penggajian tunggal yang hendak diterapkan pemerintah untuk semua PNS, termasuk
guru, pada 2015.
Dalam system
penggajian tunggal yang disusun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi terdapat komponen gaji , tunjangan kinerja , dan tunjangan
kemahalan. System baru itu diharapkan meningkatkan kualitas kinerja PNS yang
berjumlah sekitar 4,6 juta orang, termasuk guru PNS yang berjumlah sekitar 1,7
orang.
Wakil Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengemukakan
hal itu dalam diskusi terbatas “Arah Pendidikan Indonesia“ yang
diselenggarakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Senin (16/6) , di
Bentara Budaya Jakarta.
Hadir dalam diskusi
tersebut, antara lain: mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif;
Guru Besar (Emeritus) Universitas Negeri Jakarta HAR Tilaar; pemikir kebangsaan
Yudi Latif; Guru Besar Ekonomi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia
(UPI) Ace Suryadi; Rekor UPI Sunaryo Kartadinata; Guru Besar Universitas Sanata
Dharma Yogyakarta, Paul Suparno; CEO Penerbit Minzan dan dosen filsafat Haidar
Bagi; serta Guru Besar Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Soedijarto.
Eko Prasojo
mengatakan, kebijakan baru itu untuk meningkatkan kinerja PNS, transparansi,
dan keadilan.
“Selama ini ada
anggapan PNS itu nyaman dan tidak bias di pecat,” ujarnya. “Nanti diubah. PNS
menandatangani kontrak kinerja dan diukur. Jika kinerjanya bagus, bisa
mendapatkan bonus setiap tahun,” kata Eko.
Dalam system
penggajian tunggal, kata Eko, ada dua komponen, yakni gaji pokok (75 persen)
dan capaian kinerja (25 persen). Gaji pokok berbasis beban kerja, tanggung
jawab jabatan, dan resiko. Adapun pencapaian kinerja berdasarkan kinerja berdasarkan
kinerja individu.
Pemberlakuan system
penggajian tunggal itu, menurut Eko, akan membuat system remunerasi menjadi
transparan. Tidak aka nada lagi pegawai negeri sipil yang gajinya kecil, tetapi
take home pay besar.
Selain memperbaiki
system penggajian, sesuai undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, eselon tiga dan eselon empat juga akan dievaluasi. Pada tataran
itu akan didorong untuk diciptakan tenaga-tenaga fungsional yang professional.
Jangan Merugikan
Ketua Umum PGRI
Sulistiyo meminta pemerintah menyosialisasikan kebijakan peleburan tunjangan
sertifikasi menjadi satu system penggajian. Sebelum system diterapkan hendaknya
dikomunikasikan dulu supaya tidak menimbulkan kegelisahan.
“Prinsipnya, guru
tidak boleh dirugikan, baik dari sisi nominal dana yang diterima maupun system,
mekanisme, prosedur, dan tingkat kerumitannya,” ujar dia.
Posting Komentar